A.
Kompetensi Inti :
1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agam yang
dianutnya.
2. Menunjukkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab,
peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan
proaktif, sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, meganalisis, pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret
dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di
sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
B. Kompetensi Dasar :
3.2 Memahami konsep wilayah dan
pewilayahan dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota.
4.2 Membuat peta pengelompokkan
penggunaan lahan di wilayah kabupaten/kota/provinsi berdasarkan data wilayah
setempat.
C. Indikator :
13. Menganalisis pengaruh dari pusat-pusat pertumbuhan bagi wilayah
14. Menjelaskan lingkup dan kegiatan dalam penataan ruang wilayah
15. Menjelaskan hirarki dalam penataan ruang di Indonesia
D. Materi
Perencanaan Tata
Ruang Wilayah
Sasaran dalam proses perancanaan
tata ruang yang telah tersusun dengan berbagai aspek pertimbangan normatif
maupun teknis adalah dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang
didalamnya memuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan Indonesia, oleh
karena itu ditempuh melalui upaya penataan ruang yang terdiri dari 3 proses
utama, yakni:
1) Proses
perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah
(RTRW). Disamping sebagai “guidance of future actions” RTRW pada dasarnya
merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup
dengan lingkunganya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya
kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan
keberlanjutan pembangunan (development sustainibility).
2) Peroses
pemanfaatan ruang, merupakan wujud operasionalisasi rencana tata ruang atau
pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
3) Proses
pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme perizinan dan
penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan
tujuan penataan ruang wilayahnya.
Dengan kata
lain, terdapat 3 konsep yang mendasari RTR, yaitu: (1) pertumbuhan dan
perkembangan ekonomi, (2) pemenuhan kebutuhan dasar, dan (3) konservasi lingkungan.
1. Lingkup Tahapan Penataan Ruang Wilayah
Lingkup
penataan ruang mencakup penyelanggaraan penataan raung yang meliputi kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
atau disingkat TURBINLAKWAS yang tahapnya terbagi atas :
1) Pengaturan
penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan
peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai
acuan penyelenggaraan penataan ruang.
2) Pembinaan
penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarkat dengan fokus
kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang.
3)
Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang yang
mencakup perencanaan tata ruang. Pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan:
a) Perencanaan
tata ruang wilayah adalah suatu proses yang menentukan struktur ruang dan pola
ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
b) Pemanfaatan
ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan
renacana ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta
pembiayaannya.
c) Pengendalian
pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
4) Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar
penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan yang mencakup pengawasan terhadap kinerja
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap
kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui
kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Pemanfaatan Rencana Tata Ruang
Wilayah
1) Lingkup pemanfaatan ruang
a) Pemanfaatan
ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta
pembiayaannya dengan memperhatikan SPM dalam penyediaan sarana dan prasarana.
b)
Dilaksanakan baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang
didalam bumi.
c) Program
pemanfaatan runag beserta pembiayaannya termasuk jabaran dari indikasi program
utama yang termuat di dalam RTRW.
d)
Diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program
utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RTR.
e) Pelaksanaan
pemanfaatan ruang di wilayah disinkrosnisasikan
2) Acuan pemanfaatan ruang
a) Pemanfaatan
ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang
dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udaradan sumberdaya
alam lainnya.
b) Penataan
ruang pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi
kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama Pemerintah dan Pemda untuk
menerima hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.
c) Dalam
pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas
pertama bagi Pemerintah dan Pemda untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari
dari pemegang hak atas tanah.
3) Kebijakan dan Program
Dalam pemanfaatn
ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan
a) Perumusan
kebijakan trategis opersionalisasi rencana tata runag wilayah dan rencana tata
ruang kawasan strategis menurut peruntukan kawasan.
b) Perumusan
program sektoral dalam rangka perwujudan struktur runag dan pola ruang wilayah
dan kawasan strategis
c) Pelasanaan
pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan
strategis
4) Prinsip Pemanfaatan Ruang
Dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a) Kawasan
budi daya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang didorong pengembangannya.
b) Standar
pelayanan minimal bidang penataan runag.
c) Standar
kualitas lingkungan.
d) Daya dukung
dan daya tampung lingkungan hidup.
Pengendalian Pelaksanaan Rencana Tata Ruang
1)
pengawasan, usaha untuk menjaga kesesuain pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang
yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
1) pelaporan pelaksanaan
2)
pemantauan dan monitoring
3)
peninjauan kembali (evaluasi) dan revisi
2) Penertiban tata ruang, usaha untuk mengambil tindakan dan sangsi agar
pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.
3) Pengendalian pemanfaatan ruang
dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi. Perizinan, pemberian insentif dan
disentif, serta pengenaan sanksi.
2. Hirarki dalam
Penataan Ruang di Indonesia
Penataan
ruang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pengendalian
pelaksanaan rencana tata ruang. Dalam kaitannya dengan tingkatan wilayah,
kegiatan penataan ruang diselenggarakan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten,
kota dan wilayah kecil di bawahnya, hal ini menunjukkan bahwa wilayah
perencanaan sangat terkait dengan wilayah administrasi. Selain itu juga
terdapat rencana tata ruang menggunakan wilayah fungsional, seperti tata ruang
kawasan tumbuh cepat, kawasan pariwisata, kawasan industri, pertambangan, dan
lain-lain. Meskipun demikian harus tetap mengacu kepada pembangunan wilayah
administratif. Perencanaan tata ruang hakikatnya adalah dilakukan untuk
menghasilkan:
a. Rencana Umum Tata Ruang
1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang
selanjutnya disingkat RTRWN adalah strategi dan arahan kebijaksanaan
pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter di bawah permukaan
bumi, satu kilometer diatas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi
eksklusif. Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang No. 26 tahun 2007:
a)
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional
b) Rencana
struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang
terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan
prasarana utama
c) Rencana
pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan
budi daya yang memiliki nilai strategi nasional
d)
Penetapan kawasan strategis nasional
e)
Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah
lima tahunan
f)
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi
arahan pengaturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan
disentif, serta arahan sanksi.
Jangka
waktu rencana tata ruang wilayah nasional adalah dua puluh tahun dan dapat
ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Pengesahan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan disahkan DPR.
Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak
untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan “Perencanaan
Pembangunan” yang terdiri dari empat tahapan yaitu:
a)
Penyusunan rencana
b)
Penetapan rencana
c)
Pengendalian pelaksanaan rencana
d)
Evaluasi pelaksanaan rencana
2) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
(RTRWP)
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat
RTRWP adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi
dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/ kepulauan ke
dalam struktur dan pola ruang wilayah Provinsi. Muatan isi dari RTRWP memuat:
a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi
b)
Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan dalam
wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya
dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi
c)
Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan
budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi
d)
Penetapan kawasan strategis provinsi
e)
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama
jangka menegah lima tahunan
f)
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi
arahan peraturan zonasi system provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan
disentif, serta arahan sanksi.
3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
(RTRWK/K)
Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK/K adalah
hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRWP ke dalam struktur
dan pola ruang wilayah kabupaten/kota. Muatan isi dari RTRW Kabupaten adalah:
a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah
kabupaten
b) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem
perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan system
jaringan prasarana wilayah kabupaten
c) Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan
lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten
d) Penetapan kawasan strategis kabupaten
e) Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi
indikasi program utama jangka menegah lima tahunan
f) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan
insentif dan disentif, serta arahan sanksi.
b. Rencana Rinci Tata Ruang
Rencana
rinci tata ruang merupakan hasil dari perencanaan tata ruang. Rencana rinci
tata ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam
pelaksanaanya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana
masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam
rencana rinci dan peraturan zonasi. Rencana rinci tata ruang disusun
berdasarkan nilai strategis kawasan atau kegiatan kawasan dengan muatan
substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan.
TUGAS
Setelah kalian membaca materi rencana tataruang, jelaskan
bagaimana dengan tata ruang di kota anda tinggal!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar