Senin, 15 September 2025

LKPD Perencanaan Tata Ruang Wilayah

 


A.   Kompetensi Inti :

1 Menghayati dan mengamalkan ajaran agam yang dianutnya.

2. Menunjukkan sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif, dan proaktif, sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.

3. Memahami, menerapkan, meganalisis, pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah.

4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.

 

B. Kompetensi Dasar :

3.2 Memahami konsep wilayah dan pewilayahan dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

4.2 Membuat peta pengelompokkan penggunaan lahan di wilayah kabupaten/kota/provinsi berdasarkan data wilayah setempat.

 

C. Indikator :

13. Menganalisis pengaruh dari pusat-pusat pertumbuhan bagi wilayah

14. Menjelaskan lingkup dan kegiatan dalam penataan ruang wilayah

15. Menjelaskan hirarki dalam penataan ruang di Indonesia

 

 

 

 

D. Materi

 

Perencanaan Tata Ruang Wilayah

Sasaran dalam proses perancanaan tata ruang yang telah tersusun dengan berbagai aspek pertimbangan normatif maupun teknis adalah dalam rangka mewujudkan konsep pengembangan wilayah yang didalamnya memuat tujuan dan sasaran yang bersifat kewilayahan Indonesia, oleh karena itu ditempuh melalui upaya penataan ruang yang terdiri dari 3 proses utama, yakni:

1) Proses perencanaan tata ruang wilayah, yang menghasilkan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Disamping sebagai “guidance of future actions” RTRW pada dasarnya merupakan bentuk intervensi yang dilakukan agar interaksi manusia/makhluk hidup dengan lingkunganya dapat berjalan serasi, selaras, seimbang untuk tercapainya kesejahteraan manusia/makhluk hidup serta kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan (development sustainibility).

2) Peroses pemanfaatan ruang, merupakan wujud operasionalisasi rencana tata ruang atau pelaksanaan pembangunan itu sendiri.

3) Proses pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas mekanisme perizinan dan penertiban terhadap pelaksanaan pembangunan agar tetap sesuai dengan RTRW dan tujuan penataan ruang wilayahnya.

Dengan kata lain, terdapat 3 konsep yang mendasari RTR, yaitu: (1) pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, (2) pemenuhan kebutuhan dasar, dan (3) konservasi lingkungan.

1. Lingkup Tahapan Penataan Ruang Wilayah

Lingkup penataan ruang mencakup penyelanggaraan penataan raung yang meliputi kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang atau disingkat TURBINLAKWAS yang tahapnya terbagi atas :

1) Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang yang dilakukan melalui penetapan peraturan perundang-undangan termasuk pedoman bidang penataan ruang sebagai acuan penyelenggaraan penataan ruang.

2) Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarkat dengan fokus kegiatan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang.

3) Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang yang mencakup perencanaan tata ruang. Pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang pada semua tingkat pemerintahan:

a) Perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

b) Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan renacana ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

c) Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

 4) Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mencakup pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, pelaksanaan penataan ruang, termasuk pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.

Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah

1) Lingkup pemanfaatan ruang

a) Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya dengan memperhatikan SPM dalam penyediaan sarana dan prasarana.

b) Dilaksanakan baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang didalam bumi.

c) Program pemanfaatan runag beserta pembiayaannya termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam RTRW.

d) Diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam RTR.

e) Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah disinkrosnisasikan

2) Acuan pemanfaatan ruang

a) Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udaradan sumberdaya alam lainnya.

b) Penataan ruang pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama Pemerintah dan Pemda untuk menerima hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah.

c) Dalam pemanfaatan ruang pada ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan Pemda untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari dari pemegang hak atas tanah.

3) Kebijakan dan Program

Dalam pemanfaatn ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dilakukan

a) Perumusan kebijakan trategis opersionalisasi rencana tata runag wilayah dan rencana tata ruang kawasan strategis menurut peruntukan kawasan.

b) Perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur runag dan pola ruang wilayah dan kawasan strategis

c) Pelasanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan strategis

4) Prinsip Pemanfaatan Ruang Dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a) Kawasan budi daya yang dikendalikan dan kawasan budidaya yang didorong pengembangannya.

b) Standar pelayanan minimal bidang penataan runag.

c) Standar kualitas lingkungan.

d) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Pengendalian Pelaksanaan Rencana Tata Ruang

1) pengawasan, usaha untuk menjaga kesesuain pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

1) pelaporan pelaksanaan

2) pemantauan dan monitoring

3) peninjauan kembali (evaluasi) dan revisi

2) Penertiban tata ruang, usaha untuk mengambil tindakan dan sangsi agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.

 3) Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi. Perizinan, pemberian insentif dan disentif, serta pengenaan sanksi.

2. Hirarki dalam Penataan Ruang di Indonesia

Penataan ruang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan rencana, dan pengendalian pelaksanaan rencana tata ruang. Dalam kaitannya dengan tingkatan wilayah, kegiatan penataan ruang diselenggarakan pada tingkat nasional, propinsi, kabupaten, kota dan wilayah kecil di bawahnya, hal ini menunjukkan bahwa wilayah perencanaan sangat terkait dengan wilayah administrasi. Selain itu juga terdapat rencana tata ruang menggunakan wilayah fungsional, seperti tata ruang kawasan tumbuh cepat, kawasan pariwisata, kawasan industri, pertambangan, dan lain-lain. Meskipun demikian harus tetap mengacu kepada pembangunan wilayah administratif. Perencanaan tata ruang hakikatnya adalah dilakukan untuk menghasilkan:

a. Rencana Umum Tata Ruang

1) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional sampai dengan 100 meter di bawah permukaan bumi, satu kilometer diatas permukaan bumi dan batas luar zona ekonomi eksklusif. Muatan isi dari RTRWN menurut UU Tata Ruang No. 26 tahun 2007:

a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional

b) Rencana struktur ruang wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama

c) Rencana pola ruang wilayah nasional yang meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategi nasional

d) Penetapan kawasan strategis nasional

e) Arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan

f) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional yang berisi indikasi arahan pengaturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disentif, serta arahan sanksi.

Jangka waktu rencana tata ruang wilayah nasional adalah dua puluh tahun dan dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun. Pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan disahkan DPR. Penetapan rencana tata ruang menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya adalah sebuah tahap dari tahap penyusunan “Perencanaan Pembangunan” yang terdiri dari empat tahapan yaitu:

a) Penyusunan rencana

b) Penetapan rencana

c) Pengendalian pelaksanaan rencana

d) Evaluasi pelaksanaan rencana

2) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP)

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRWP adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/ kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah Provinsi. Muatan isi dari RTRWP memuat:

a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi

b) Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi

c) Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi

d) Penetapan kawasan strategis provinsi

e) Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menegah lima tahunan

f) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi system provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disentif, serta arahan sanksi.

 

3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK/K)

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK/K adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran RTRWP ke dalam struktur dan pola ruang wilayah kabupaten/kota. Muatan isi dari RTRW Kabupaten adalah:

a) Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten

b) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di wilayahnya yang terkait dengan kawasan perdesaan dan system jaringan prasarana wilayah kabupaten

c) Rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten

d) Penetapan kawasan strategis kabupaten

e) Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menegah lima tahunan

f) Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disentif, serta arahan sanksi.

 

b. Rencana Rinci Tata Ruang

Rencana rinci tata ruang merupakan hasil dari perencanaan tata ruang. Rencana rinci tata ruang merupakan operasionalisasi rencana umum tata ruang yang dalam pelaksanaanya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi. Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan nilai strategis kawasan atau kegiatan kawasan dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan.

 

TUGAS

Setelah kalian membaca materi rencana tataruang, jelaskan bagaimana dengan tata ruang di kota anda tinggal!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOAL PERSIAPAN UJIAN SEMESTER

  Pelajari soal di bawah ini untuk persiapan ujian semester ! 1. Gejala geosfer. (1) perubahan iklim global (2) kebakaran hutan di Kaliman...