Satuan Pendidikan : SMA
Mata Pelajaran :
Geografi
Kelas/Semester : XI/Ganjil
Materi Pokok :Posisi Strategis Indonesia Sebagai Poros
Maritim Dunia
Kompetensi Inti
KI3. Memahami, menerapkan, dan menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa
ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah.
KI4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah
abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara
mandiri, bertindak secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metode
sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian
Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator Pencapaian Kompetensi |
|
3.1 Memahami kondisi wilayah dan posisi strategis Indonesia sebagai
poros maritim dunia |
3.1.1 Mengidentifikasi luas Indonesia secara fisiografis
|
Laut merupakan perairan asin besar yang dikelilingi secara
menyeluruh atau sebagian oleh daratan.
Laut yang sangat luas disebut dengan samudera yang merupakan
kumpulan air asin yang sangat banyak dan luas di permukaan bumi dan memisahkan
atau menghubungkan suatu benua dengan benua lainnya dan suatu pulau dengan
pulau lainnya.
Berdasarkan luas
permukaannya, samudera di bumi terdiri atas empat samudera besar, yaitu
Samudera Pasifik, Atlantik, Hindia, dan Arktik.
![]()
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM soal Morfologi Dasar Laut Indonesia, Indonesia adalah
negara kepulauan yang dipersatukan oleh wilayah lautan dengan luas seluruh
wilayah teritorial adalah 8 juta km2, mempunyai panjang garis pantai mencapai
81.000 km, hampir 40 juta orang penduduk tinggal di kawasan pesisir.
![]()
Luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2 atau sama dengan 2/3
dari luas wilayah Indonesia, terdiri dari Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) 2,7 juta
km2 dan wilayah laut teritorial 3,1 juta km2.
Rujukan Nasional Data Kewilayahan Republik Indonesia yaitu;
1. Luas perairan pedalaman dan perairan
kepulauan Indonesia adalah 3.110.000 km2;
2. Luas laut teritorial Indonesia
adalah 290.000 km2;
3. Luas zona tambahan Indonesia adalah
270.000 km2;
4. Luas zona ekonomi eksklusif
Indonesia adalah 3.000.000 km2;
5. Luas landas kontinen Indonesia
adalah 2.800.000 km2;
6. Luas total perairan Indonesia adalah
6.400.000 km2;
7. Luas NKRI (darat + perairan) adalah
8.300.000 km2;
8. Panjang garis pantai Indonesia
adalah 108.000 km;
9. Jumlah pulau di Indonesia kurang
lebih 17.504, dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah
16.056 pulau
Luas wilayah perairan Indonesia tersebut telah diakui sebagai
Wawasan Nusantara oleh United Nation Convention of The Sea (UNCLOS,
1982).
Pengertian Laut dan Klasifikasinya
Dikutip dari laman Kemdikbud, laut merupakan air yang menutupi permukaan bumi
yang luas dan umumnya mengandung garam dan terasa asin. Biasanya air mengalir
yang ada di darat akan bermuara ke laut.
Selain itu, ada beberapa cara untuk mengklasifikasikan wilayah
laut itu sendiri, seperti misalnya:
- Berdasarkan Terjadinya:
1. Laut Transgresi
2. Laut Ingresi
3. Laut Regresi
- Berdasarkan Letak Laut:
1. Laut Tepi
2. Laut Pedalaman
3. Laut Tengah
- Berdasarkan Kedalaman Laut:
1. Zone Litoral
2. Zone Neritik (wilayah laut dangkal)
3. Zone Batial (wilayah laut dalam)
4. Zone Abyssal (wilayah laut sangat dalam)
5. Zone Hadal (wilayah laut sangat dalam sekali)
- Berdasarkan Morfologinya:
1. Landas Kontinen (Continental shelf)
2. Lereng Benua (Continental slope)
3. Pengangkatan benua (Continental Rise)
4. Dataran Abisal (Abyssal Plains)
5. Ngarai Bawah Laut (Submarine Canyon)
Wilayah Perairan Laut di Indonesia
Wilayah perairan laut di Indonesia dibagi menjadi tiga. Hal ini
disebabkan karena untuk mengatur wilayah sumber daya yang ada di laut di setiap
negara. Wilayah laut di Indonesia dibedakan menjadi:
Laut teritorial
Batas laut teritorial, yang disebut juga sebagai territorial
sea, merupakan sebuah batas perairan yang ditarik sejauh 12 mil laut atau
sekitar 22,224 kilometer dari garis dasar. Garis dasar tersebut ditarik pada
pantai ketika air laut sedang surut dan menghubungkan titik-titik ujung pulau.
Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut, dasar laut, subsoil, dan
udara yang berada di dalam batas laut teritorial tersebut. Selain memiliki hak
atas sumber daya di dalamnya, Indonesia juga memiliki kewajiban untuk
memastikan adanya kebebasan berlayar yang aman dan damai melalui jalur
tradisional maupun alur kepulauan bagi pelayaran internasional
Landas kontinen
Konvensi Hukum Laut tahun 1982 mengatur penetapan batas
landas kontinen melalui Pasal 78 hingga 85. Landas Kontinen adalah wilayah yang
dikuasai yang terdiri dari dasar laut dan tanah di bawahnya di luar batas laut
teritorial, yang diperpanjang hingga pinggiran tepi kontinen sesuai dengan
penelitian ilmiah yang dilakukan, atau jarak 200 mil laut dari garis pangkal di
mana batas laut teritorial diukur. Tiga kriteria pengukuran landas kontinen,
sebagai berikut: Jarak sampai 200 mil laut jika tepian luar kontinen tidak
mencapai jarak 200 mil laut Kelanjutan alamiah wilayah daratan di bawah laut
hingga tepian luar kontinen yang lebarnya tidak boleh melebihi 350 mil laut yang
diukur dari garis dasar Laut Teritorial jika di luar 200 mil laut masih
terdapat daerah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari wilayah
daratan dan jika memenuhi kriteria kedalaman sedimentasi yang ditetapkan dalam
konvensi. Tidak boleh melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2500
meter Jika kelanjutan alamiah bersifat landai, maka batas terluar landas
kontinen ditandai dengan continental slope atau continental rise. Sebaliknya,
jika bersifat curam tidak jauh dari letak garis pangkal kepulauan, maka batas
terluar landas kontinen berimpit dengan batas luar ZEE yang biasa disebut
Co-extensive Principle.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Menurut Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, ZEE merujuk pada area perairan yang terletak di luar dan berbatasan dengan wilayah laut Indonesia. Penetapan batas ZEE ini didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia dan mencakup area perairan, dasar laut, dan udara di atasnya, yang memiliki batas terluar sejauh 200 mil laut dari garis pangkal laut Indonesia. Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam hal eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati yang terdapat di perairan, dasar laut, dan subsoil, serta pendirian bangunan laut, penelitian ilmiah kelautan, dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar