A.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini, Anda diharapkan dapat mamahami
rencana dan tata ruang wilayah.
B.
Uraian Materi
Gambar . Rencana Tata Ruang Ibu Kota Baru Indonesia (Sumber: https://medco.id)
1. Tata Ruang
a. Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang
Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusatpusat
permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam
fungsi lindung dan budidaya (pola ruang). Proses perencanaan dari tata ruang,
pemanfaatannya dan pengendaliannya, yang dilakukan secara sistematik disebut
penataan ruang.
b. Asas dan Tujuan Penataan Ruang
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa
penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
- Keterpaduan.
Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan
berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas
pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.
Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola
ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan
pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan
kawasan perdesaan.
-
Keberlanjutan. Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan
dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang
-
Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang
dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata
ruang yang berkualitas.
- Keterbukaan.
Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses
yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan penataan ruang.
- Kebersamaan
dan kemitraan. Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang
diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
- Perlindungan kepentingan umum. Perlindungan
kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
mengutamakan kepentingan masyarakat.
- Kepastian
hukum dan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan
dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa
penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat
serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan
kepastian hukum.
-
Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat
dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya.
c.
Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang
bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan,
wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Selanjutnya ditegaskan sebagai berikut:
- Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas
sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
- Penataan
ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan
budi daya.
- Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi
terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi,
dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri
atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
- Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan
terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan
strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penyelenggaraan penataan ruang harus
memperhatikan hal sebagai berikut:
- Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang rentan terhadap bencana
- Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan, kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum,
pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai satu kesatuan.
- Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Penataan
ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang
wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn secara berjenjang dan komplementer.
Komplementer yang dimaksud disini adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional,
penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota
saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan dalam penyelenggaraannya
tidak terjadi tumpah tindih kewenangan.
2. Rencana Tata Ruang Nasional,
Daerah, dan Kawasan di Indonesia
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk hidup lain melakukan
kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya
Tata ruang
adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Sementara perencanaan adalah
suatu proses menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah yang diperlukan dalam
mencapai tujuan tersebut. Secara resmi di Indonesia, perencanaan tata ruang
merupakan bagian dari proses penataan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem
proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalianpemanfaatan
ruang. Sementara perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan
struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana
tata ruang (Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Rencana tata
ruang adalah hasil perencanaan tata ruang. Wilayah adalah ruang yang merupakan
kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya
ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. Wilayah
nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi
ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jadi, Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi
pemanfaatan ruang wilayah negara. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pedoman Penyusunan RTRWN.
Jangka waktu
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun. Dalam kondisi
lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau perubahan batas
teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima)
tahun.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional b. rencana
struktur ruang wilayah nasional c. rencana pola ruangwilayah nasional Berikut
ini penjelasan secara lebih rinci:
a.
Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN)
Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
1) Ruang wilayah
nasional yang aman,nyaman, produktif, dan berkelanjutan;
2) keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
3) keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota;
4) keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut,
dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
5) keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang
dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;
6) pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan
bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
7) keseimbangan dan keserasian perkembangan
antarwilayah; 8) keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor; dan
pertahanan dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.
Gambar. Tata Ruang Wilayah Nasional berupa kawasan Pemanfaatan Ruang Laut
Nasional
Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:
1) Kebijakan pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud di atas
meliputi:
a) peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat
pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan
b) peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan prasarana ransportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air
yang terpadu dan merata di seluruh wilayah nasional.
2) Kebijakan dan strategi
pengembangan pola ruang. Kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang,
meliputi:
a) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;
b) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi
daya; dan
c) kebijakan dan strategi pengembangan kawasan
strategis nasional
Perencanaan tata ruang dirancang untuk menyatukan
kebijakan pembangunan dan penggunaan lahan dengan kebijakan dan program lain
yang mempengaruhi. Perencanaan tata ruang lebih dari sekedar perencanaan guna
lahan tradisional. Perencanaan tata ruang memfasilitasi dan mempromosi
keberlanjutan dan keinklusifan pola pembangunan kota dandesa. Tidak hanya
sekedar perspektif teknik yang sempit, perencanaan tata ruang melibatkan semua
lapisan masyarakat dengan pertimbangan semua orang berperan di tiap lokasi
tempat tinggal, kerja, dan lingkungannya. Perencanaan tata ruang diartikan
sebagai pemikiran kritis terhadap tempat dan ruang sebagai dasar melakukan
kegiatan atau intervensi.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, dapat
disimpulkan perencanaan tata ruang terkait:
a. Upaya mengalokasikan beragam kegiatan dalam ruang
b. Upaya kompromi terhadap berbagai sudut pandang
pemanfaatan ruang atau mekanisme mediasi ruang
c. Alokasi ruang dipengaruhi oleh berbagai aspek
yaitu fisik, lingkungan, politik, sosial dan ekonomi.
d. Melibatkan masyarakat dalam prosesnya.
3. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya
disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan,
strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah
provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis
provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi
adalah tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan
perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek
keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
Gambar . Rencana Tata Ruang Wilayah
Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan
rencana kerangka tata ruang wilayah provinsi yang dibangun oleh kontelasi
pusatpusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhirarki satu sama lain dan
dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan
transportasi.
Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana
distribusi peruntukan ruang dalam provinsi yang meliputi rencana peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana
tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran
dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah
kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah
kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten yang merupakan perwujudan visi
dan misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada
dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.
Rencana struktur ruang wilayah kabupaten merupakan
rencana yang mencakup sistem perkotaan wilayah kabupaten yang berkaitan dengan
kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan jaringan prasarana wilayah
kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten selain
untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan
transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air, termasuk seluruh daerah hulu
bendungan atau waduk dari daerah aliran sungai dan sistem jaringan prasarana
lainnya.
Rencana pola ruang wilayah kabupaten merupakan
rencana distribusi peruntukan ruang dalam kabupaten yang meliputi rencana
peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
5. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Rencana Tata Ruang Wilayah kota adalah rencana tata
ruang yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW
Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota;
rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan
kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan
yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yang merupakan perwujudan visi dan
misi pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya
mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Gambar. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh.
Rencana struktur ruang wilayah kota merupakan rencana
yang mencakup sistem perkotaan wilayah kota dalam wilayah pelayanannya dan
jaringan prasarana wilayah kota yang dikembangkan untuk mengintegrasikan
wilayah kota selain untuk melayani kegiatan skala kota yang meliputi sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, sistem jaringan sumberdaya air, dan sistem jaringan prasarana
lainnya.
Rencana pola ruang wilayah kota merupakan rencana
distribusi peruntukan ruang dalam wilayah kota yang meliputi rencana peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya.
6. Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang
Pemanfaatan ruang dilakukan melalui pelaksanaan
program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang dapat
dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang
di dalam bumi. Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan
jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam
rencana tata ruang.
Pemanfaatan
ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang
dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, air, udara, dan
sumberdaya alam lain. Penatagunaan tanah pada ruang yang direncanakan untuk
pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum memberikan hak prioritas
pertama bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menerima pengalihan
hak atas tanahdari pemegang hak atas tanah. Dalam pemanfaatan ruang pada ruang
yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak
atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya
mengarahkan pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang
telah ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi.
7. Permasalahan dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah
a) Kebijakan dan Integritas Kepala Daerah
b) Pembiayaan
dan Tenaga/Ahli/Kepakaran
c) Tingkat ketelitian dan keterbukaan Data Base
d) Konflik kepentingan
e) Ekonomi
f) Sosial Budaya
g) Kelestarian Lingkungan Hidup
h) Politik
i) Pertumbuhan
penduduk
j) Keamanan
k) Optimalisasi peran institusi
Tugas :
Tulislah nama-nama Provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan
pulau ?
|
No |
Pulau |
Nama
Provinsi |
|
1 |
Sumatra |
|
|
|
|
|
|
2 |
Jawa |
|
|
|
|
|
|
3. |
Kalimantan |
|
|
|
|
|
|
4. |
Sulawesi |
|
|
|
|
|
|
5 |
Bali |
|
|
|
|
|
|
6 |
Nusatenggara |
|
|
|
|
|
|
7 |
Halmahera dan kepuluan
sekitarnya |
|
|
|
|
|
|
8 |
Irian Jaya |
|
|
|
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar