1. Pengertian Wilayah
Pengertian Wilayah menurut ahli:
a. Taylor: Wilayah adalah suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik yang menyatu
b. Rustiadi: wilayah adalah unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu di mana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi fungsional. Batasan wilayah tersebut tidak selalu dengan kenampakan fisik dan pasti, melainkan bersifat dinamis.
Berdasarkan pengertian wilayah menurut ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa wilayah
mempunyai batas-batas tertentu yang dapat digunakan untuk mengenali karakteristiknya sehingga dapat dibedakan dengan wilayah tetangganya.2. Konsep Wilayah
Secara umum konsep wilayah di permukaan bumi dibedakan menjadi keadaan alamiah (natural region) dan keadaan tingkat kebudayaan penduduknya (cultural region).
a. Berdasarkan keadaan alamiah
1) Berdasarkan variasi iklim, terdapat wilayah tropiok, subtropik, sedang, arid (gersang), dan kutub.
2) Berdasarkan tinggi rendahnya permukaan bumi, terdapat wilayah dataran rendah, dataran tinggi dan dataran pantai.
3) Berdasarkan persebaran vegetasi, terdapat wilayah hutan hujan tropis, hutan campuran, hutan musim, hutan berdaun jarum, tundra, sabana dan stepa.
b. Berdasarkan tingkat kebudayaan penduduk
Wilayah yang didasarkan tingkat kebudayaan penduduk berupa wilayah agraris, wilayah industri, dan wilayah perikanan.
1) Apabila wilayah didasarkan satu kenampakan disebut generic region, contohnya areal tebu, areal gandum dan areal padi.
2) Apabila wilayah didasarkan ciri-ciri khusus lokasi dan kekhasannya dibanding wilayah lain, disebut specific region, contoh wilayah Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia Tenggara.
Jadi, dapat dipahami bahwa konsep wilayah adalah konsep dasar yang penting dalam geografi karena bermanfaat untuk memahami dan menganalisis interaksi keruangan migrasi manusia, barang dan jasa, serta perubahan-perubahan yang terjadi sebagai hasil interaksi antara manusia dan alam.
Adapun konsep-konsep wilayah menurut Rustiadi, dkk., (2011: 32) meliputi sebagai berikut ini.
a. Wilayah homogen
Wilayah Homogen (uniform region) yaitu wilayah yang dibentuk oleh adanya kesamaan kenampakan, termasuk iklim, vegetasi, tanah, landform, pertanian atau penggunaan lahan. Uniform region juga disebut dengan wilayah formal. Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi. Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove. Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wilayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah. Uniform Region atau wilayah formal dicirikan oleh sesuatu yang dimiliki atau melekat pada manusia dan alam secara umum, seperti bahasa tertentu yang digunakan penduduk, agama, kebangsaan, budaya, dan identitas politik serta tipe iklim tertentu, bentuk lahan, dan vegetasi. Konsep wilayah homogen lebih menekankan pada aspek homogenitas dalam kelompok dan mengoptimalkan perbedaan (kompleksitas, variasi dan ragam) antarkelompok tanpa memperhatikan bentuk hubungan fungsional (interaksi) antarwilayah-wilayah di dalamnya. Sebagai contoh wilayah homogen adalah pekerjaan, iklim, cuaca, topografi, kebudayaan, kehidupan sosial, pertanian, dan sebagainya.
Pada peta curah hujan, setiap wilayah memiliki curah hujan yang berbeda-beda dan ada yang sama dengan penyebaran yang bervariasi. Wilayah tersebut tidak mengenal batas administrasi, tetapi batas-batas wilayah berdasarkan fenomena alam. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh letak suatu tempat. Melalui peta tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk mengidentifikasi fenomena geosfer yang ada di dalamnya, seperti pengaruh perubahan curah hujan terhadap kondisi pertanian di Indonesia, kejadian bencana, dan sebagainya.
b. Wilayah Nodal
Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (hinterland). Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk, faktor produksi, barang dan jasa, ataupunkomunikasi dan transportasi. Batas wilayah nodal di tentukan sejauh mana pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi bila digantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan ekonomi lainnya. Hoover (1977) mengatakan bahwa strukturdari wilayah nodal dapat di gambarkan sebagai suatu sel hidup dan suatu atom, dimana terdapat inti dan plasma yang saling melengkapi. Pada struktur yang demikian, integrasi fungsional akan lebih merupakan dasar hubungan ketergantungan atau dasar kepentingan masyarakat di dalam wilayah itu. Konsep wilayah nodal lebih memfokuskan pada pengendalian pusat dan ketergantungan terhadap pusat, bila dibandingkan dengan batas wilayah. Pembagian wilayah seperti nodal berdasarkan fungsi, asal usul, dan perkembangannya. Sebagai contoh adalah kota satelit merupakan penamaan pewilayahan secara fungsional yang berdasarkan fungsi daerah tesebut sebagai penyangga agar penduduk dan kegiatan yang berada di sekeliling kota utama dapat beralan dengan baik. Misalnya kota-kota yang berada di sekitar Jakarta seperti Depok, Tangerang, Bekasi dan Bogor yang, merupakan koat satelit bagi Kota Jakarta. Daerah penyangga yang secara fungsional sebagai penyangga bagi daerah yang berada di daerah yang berada di daerah lainnya. Misalnya hutan mangrove sebagai penyangga wilayah pantai dari abrasi.
c. Wilayah Perencanaan/ Pengelolaan Khusus
Wilayah perencanaan adalah wilayah yang batasannya didasarkan secarafungsional dalam kaitannya dengan maksud perencanaan. Wilayah perencanaan mengalami perubahan-perubahan penting dalam pengembangannya dan memungkinkan persoalan-persoalan perencanaan sebagai suatu kesatuan.
Wilayah perencanaan mempunyai ciri-ciri:
1) cukup besar untuk mengambil keputusan-keputusan investasi yang berskala ekonomi,
2) mampu mengubah industrinya sendiri dengan tenaga kerja yang ada,
3) mempunyai struktur ekonomi yang homogen,
4) mempunyai sekurang-kurangnya satu titik pertumbuhan (growth point),
5) mengunakan suatu cara pendekatan perencanaan pembangunan,
6) masyarakat dalam wilayah itu mempunyai kesadaran bersama terhadap persoalan-persoalannya.
Wilayah perencanaan bukan hanya dari aspek fisik dan ekonomi, namun ada juga dari aspek ekologis.Wilayah perencanaan atau pengelolaan khusus tidak dibatasi oleh administratif, namun juga dibatasi alami seperti DAS. Pengelolaan daerah aliran sungai harus direncanakan dan dikelola mulai dari hulu sampai hilirnya. Contoh wilayah perencanaan adalah sebagai berikut:
1) Wilayah Pembangunan JABOTABEK (termasuk sebagian kecil wilayah kabupaten sukabumi). Pada wilayah ini dikembangkan berbagai aktivitas industri yang tidak tertampung di Jakarta.
2) Wilayah Pembangunan Bandung Raya. Wilayah ini dikembangkan pusat aktivitas pemerintahan daerah, pendidikan tinggi, perdagangan daerah, industri tekstil. Untuk konservasi tanah dan rehabilitasi lahan kritis di pusatkan di wilayah-wilayah kabupaten Garut, Cianjur, Bandung, dan Sumedang.
3) Wilayah Pembangunan Priangan Timur. Wilayah ini meliputi daerah kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis.
4) Wilayah Pembangunan Karawang. Wilayah ini dikembangkan sebagai produksi pangan (beras/padi) dan palawija. Meliputi pula daerah-daerah dataran rendah pantai utara (Pantura) seperti Purwakarta, Subang, dan Karawang. Pusatnya Kota Karawang.
5) Wilayah Pembangunan Cirebon dan sekitarnya. Wilayah ini dikembangkan sebagai pusat industri pengolahan bahan agraris, industri, petrokimia, pupuk, dan semen. Untuk keperluan tersebut, pelabuhan Cirebon ditingkatkan fungsinya untuk menampung kelebihan arus keluar masuk barang dari pelabuhan Tanjung Priok.
6) Wilayah Pembangunan Banten. Wilayah ini berpusat di Kota Serang dan Cilegon, terdiri atas 4 zone yaitu Bagian Utara diutamakan untuk perluasan dan intensifiksi areal pesawahan teknis, selatan untuk wilayah perkebunan dan tanaman buah-buahan, wilayah Teluk Lada diperuntukkan bagi intensifikasi usaha pertanian, dan daerah sekitar Cilegon dikembangkan sebagai pusat industri berat (besi baja).
d. Wilayah administratif
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah administratif adalah wilayah kerja perangkat pemerintah pusat termasuk gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerinatah umum di daerah.
Wilayah administrasi adalah wilayah perencanaan yang memiliki landasan yuridis politis yang paling kuat. Contohnya wilayah administrasi adalah desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi. Wilayah administrasi disebut juga daerah otonom, yakni daerah yang memiliki kekuasaan melakukan pengambilan kebijakan dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya di dalamnya. Kesatuan wilayah administrasi memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi.
Wilayah administrasi merupakan wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti propinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan. Wilayah dalam pengertian administratif sering disebut juga daerah. Wilayah administrasi berupa propinsi dan kabupaten atau kota merupakan daerah otonom dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengunaan wilayah administrasi disebabkan oleh dua faktor, yakni berdasarkan satuan administrasi dalam melaksanakan kebijakan dan rencana pembangunan wilayah, dan wilayah didasarkan pada satuan adminstrasi pemerintahan untuk mempermudah dianalisis dalam pengumpulan data di berbagai bagian wilayah.
Namun, dalam kenyataannya, pembangunan tersebut sering kali tidak hanya dalam suatu wilayah administrasi, sebagai contoh adalah pengelolaan pesisir, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan lingkungan dan sebagainya, yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun berdasarkan batas ekologis dan seringkali lintas batas wilayah administrasi. Sehinga penanganannya memerlukan kerja sama dari suatu wilayah administrasi yang terkait
B. Tata Ruang
1. Pengertian Tata Ruang dan Penataan Ruang
Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusatpusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang). Proses perencanaan dari tata ruang, pemanfaatannya dan pengendaliannya, yang dilakukan secara sistematik disebut penataan ruang.
2. Asas dan Tujuan Penataan Ruang
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Keterpaduan. Keterpaduan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
b. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Keserasian, keselarasan, dankeseimbangan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
c. Keberlanjutan. Keberlanjutan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang
d. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.
e. Keterbukaan. Keterbukaan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
f. Kebersamaan dan kemitraan. Kebersamaan dan kemitraan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
g. Perlindungan kepentingan umum. Perlindungan kepentingan umum adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
h. Kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
i. Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah bahwa penyelenggaraan penataan ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya
3. Klasifikasi Penataan Ruang
Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Selanjutnya ditegaskan sebagai berikut:
a. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
b. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.
c. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
d. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
e. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penyelenggaraan penataan ruang harus memperhatikan hal sebagai berikut:
a. Kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana.
b. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekeonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan.
c. Geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota harus dilakukakn secara berjenjang dan komplementer. Komplementer yang dimaksud disini adalah bahwa penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota saling melengkapi satu sama lain, bersinergi, dan dalam penyelenggaraannya tidak terjadi tumpah tindih kewenangan.
1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar