MODUL PEMBELAJARAN TERINTEGRASI AL-QURAN MATERI SUMBER DAYA ALAM

 


MAN 1 KOTA

PALU

Modul Belajar Siswa Kelas XI

Mata Pelajaran Geografi

 

Sebaran dan pengelolaan sumber daya kehutanan, pertambangan, kelautan, dan pariwisata sesuai prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

   FATMAH, S.Pd

 


INDIKATOR KETERCAPAIAN KOMPETENSI:

3.3.1 Menjelaskan pengertian sumberdaya alam.

3.3.2 Mengklasifikasikan sumberdaya alam.

3.3.3 Menjelaskan pengertian barang tambang.

3.3.4 Menjelaskan penggolongan barang tambang.

 Landasan Al-Quran 

وَلَقَدْ مَكَّنّٰكُمْ فِى الْاَرْضِ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيْهَا مَعَايِشَۗ قَلِيْلًا مَّا تَشْكُرُوْنَ

Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan (sumber) penghidupan untukmu. (Tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur. (Q.S. Al A’Raf  ayat 10)

Materi

A. KLASIFIKASI SUMBERDAYA ALAM

1. Pengertian Sumberdaya Alam

 

Pengertian sumberdaya alam menurut para ahli:

a. Soerianegara (1977) mendefinisikan sumberdaya alam sebagai unsur-unsur

lingkungan alam, baik fisik maupun hayati yang diperlukan manusia dalam memenuhi kebutuhannya guna meningkatkan kesejahteraan hidup.

b. Menurut Isard (1972 dalam Soerianegara, 1977) sumberdaya alam sebagai keadaan lingkungan dan bahan-bahan mentah yang digunakan manusia untuk memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kesejahteraannya. Jadi yang dimaksud dengan sumberdaya alam adalah segala sesuatu yang ada di lingkungan alam baik fisik maupun hayati yang dapat dimanfaatkan oleh manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya agar lebih sejahtera.

 

Manusia atau penduduk merupakan sumber daya bagi negaranya. Manusia dapat memberikan manfaat bagi negara, seperti sebagai tenaga kerja, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, pelaku ekonomi, negara, dan sebagainya. Sumber daya manusia ini penting dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang ada.

2. Klasifikasi Sumberdaya Alam

 

Ada beberapa macam sumberdaya alam yang dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara. Sumberdaya alam tersebut dapat diklasifikasikan menurut beberapa hal. Sumberdaya alam dapat dibedakan berdasarkan sifat, potensi, dan jenisnya:

a. Berdasarkan Potensi

 

Menurut potensi penggunaannya, sumberdaya alam dibagi beberapa macam, sebagai berikut :

1) Sumberdaya alam materi : merupakan sumberdaya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya , batu, besi, emas, kayu, serat kapas, dan sebagainya.

2) Sumberdaya alam energi : merupakan sumberdaya alam yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batubara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain. Manusia menggunakan energi yang dihasilkan oleh sumberdaya alam itu untuk memasak, menggerakkan kendaraan, mesin industri, dan sebagainya.

 

3) Sumberdaya alam ruang : merupakan sumberdaya alam yang berupa ruang atau tempat hidupnya. Makin besar kenaikan jumlah penduduk, sumberdaya alam ruang makin sulit diperoleh. Ruang, dalam hal ini, dapat berarti ruang untuk mata pencaharian (pertanian dan perikanan ), tempat tinggal, arena bermain anak-anak, dan sebagainya. Di kota-kota besar, seperti Jakarta, sumberdaya alam ruang makin sulit didapat.

4) Sumberdaya alam waktu, sulit dibayangkan bahwa waktu merupakan sumberdaya alam. Sebagai sumberdaya alam, waktu tidak berdiri sendiri melainkan terikat dengan pemanfaatan sumberdaya alam lainnya. Contohnya: air sulit didapat pada musim kemarau. Akibatnya, mengganggu tanaman pertanian.

b. Berdasarkan Jenis

 

Menurut jenisnya, sumberdaya alam dibagi dua sebagai berikut :

1) Sumberdaya alam nonhayati (abiotik): disebut juga sumberdaya alam fisik, yaitu sumberdaya alam berupa benda-benda mati. Misalnya bahan tambang, tanah, air, dan kincir angin.

2) Sumberdaya alam hayati (biotik): merupakan sumberdaya alam berupa makhluk hidup. Sumberdaya alam tumbuh-tumbuhan disebut sumberdaya alam nabati, sedangkan sumberdaya alam hewan disebut sumberdaya alam hewani. Misalnya hewan, tumbuhan, mikroba, dan manusia.

c. Berdasarkan Sifat

 

Menurut sifatnya, sumberdaya alam dapat dibagi menjadi 2 yaitu sebagai berikut:

1) Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui (Renewable Resources)

 

Disebut sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, karena alam mampu mengadakan pembentukan baru dalam waktu relatif cepat. Dengan demikian, sumberdaya alam ini tidak dapat habis. Pembaharuan bisa terjadi dengan dua jalan, yaitu secara reproduksi atau dengan adanya siklus.

a) Pembaharuan dengan reproduksi. Pembaharuan ini terjadi pada sumberdaya alam hayati, seperti hewan dan tumbuhan yang dapat berkembang biak sehingga jumlahnya bertambah. Akan tetapi, pengelolaannya tidak tepat, sumberdaya alam hayati dapat punah. Contoh pembaharuan reproduksi yaitu dengan penerapan prinsip-prinsip genetika, misalnya hibridiasasi dan rekayasa genetika, sumberdaya alam ini dapat ditingkatkan dan keanekaragamannya.


                                Gambar 1. Sumberdaya alam dapat diperbaharui

Sumber: https://krismansimamora.wordpress.com/2012/05/07/peta-perekonomian-indonesia/

 

b) Pembaharuan dengan adanya siklus.

Beberapa sumberdaya alam, misalnya air dan udara terjadi proses yang melingkar membentuk siklus. Dengan demikian, selalu terjadi pembaharuan. Aktivitas manusia yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas sumberdaya alam adalah:

 Pencemaran udara akan menurunkan kualitas atmosfer bumi,

 Penebangan hutan dapat menurunkan kualitas air tanah dan menimbulkan banjir.

2) Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui (Unrenewable Resources)

 

Sumberdaya alam ini terdapat dalam jumlah yang relatif statis karena tidak ada penambahan atau pembentukannya sangat lambat bila dibandingkan dengan umur manusia. Pembentukannya kembali memerlukan waktu ratusan bahkan jutaan tahun. Manusia tidak dapat memanfaatkannya selama 2-3 generasi. Sumberdaya alam ini dapat habis. Contoh: bahan mineral, minyak tanah, gas bumi, batubara, dan barang tambang dan sumber daya fosil lainnya. Berdasarkan daya pakai dan nilai konsumtifnya, sumberdaya alam ini dibedakan menjadi dua golongan sebagai berikut:

a) Sumberdaya alam yang tidak cepat habis. Tidak cepat habis karena nilai konsumtif terhadap barang itu relatif kecil. Manusia hanya memanfaatkannya dalam jumlah sedikit. Di samping itu, sumberdaya alam ini dapat dipakai secara berulang-ulang hingga tidak cepat habis. Contohnya : intan, batu permata, dan logam mulia (emas).

b) Sumberdaya alam yang cepat habis. Cepat habis karena nilai konsumtif akan barang itu relatif tinggi. Manusia menggunakan dalam jumlah yang banyak, sehingga sumberdaya alam akan cepat habis. Di samping itu, daur ulangnya sukar dilakukan. Contohnya bensin, gas alam, dan bahan bakar lainnya.

 

Sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui kebanyakan di dapat dari bahan galian (barang tambang). Barang tambang adalah sumber daya alam yang berasal dari dalam perut bumi dan bersifat tidak dapat diperbaharui.

 

Menurut cara terbentuknya, bahan galian dibedakan menjadi sebagai berikut :

 

1) Bahan galian magmatik, yaitu bahan galian yang terjadi dari magma dan bertempat di dalam atau berhubungan dan dekat dengan magma.

2) Bahan galian pematit, yaitu bahan galian yang terbentuk di dalam diatrema dan dalam bentukan instrusi (gang dan apofisa).

3) Bahan galian hasil pengendapan, yaitu bahan galian yang terkonsentrasi karena pengendapan di dasar sungai atau genangan air melalui proses pelarutan ataupun tidak.

4) Bahan galian hasil pengayaan sekunder, yaitu bahan galian yang terkonsentrasi karena proses pelarutan pada batuan hasil pelapukan. Konsentrasi terjadi ditempat asal batuan itu karena bagian campurannya larut dan terbawa air, atau konsentrasi mineral terjadi dipermukaan air tanah karena mineral itu terbawa ke lapisan yang lebih rendah setelah dilarutkan dari lapisan batuan di atasnya.

5) Bahan galian hasil metamorfosis kontak, yaitu batuan sekitar magma yang karena bersentuhan dengan magma berubah menjadi mineral ekonomik.

6) Bahan galian hidrotermal, yaitu resapan magma cair yang membeku di celah-celah struktur lapisan bumi atau pada lapisan yang bersuhu relatif rendah (di bawah 5000C).



Gambar 2. Barang Tambang Batu Bara

Sumber: http://www.ptba.co.id/en/knowledge/index/5/the-occurence-of-coal

 

3. Penggolongan Barang Tambang di Indonesia

a. Berdasarkan PP No. 27 tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian: atas tiga golongan, antara lain:

1) Barang tambang Golongan A (strategis) merupakan bahan galian yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional. Pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah atau bekerja sama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri. Contoh barang tambang golongan A adalah minyak bumi dan gas.

2) Barang tambang Golongan B (vital) merupakan barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah. Contoh barang tambang golongan B di antaranya adalah emas, perak, besi, dan tembaga.

3) Barang tambang Golongan C merupakan barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaan barang tambang jenis ini ini dilakukan oleh masyarakat. Contoh barang tambang golongan C di antaranya adalah pasir, batu kapur, asbes, granit dan marmer.

b. Berdasarkan penggunaannya, barang tambang meliputi:

1) Barang tambang bukan mineral yaitu batu bara dan minyak bumi yang dimanfaatkan sebagai sumber energi. Contoh penggunaan minyak bumi yaitu sebagai parafin, aspal, solar, bensin, kerosin, aviation gasoline (avgas), aviator turbine (avtur), dan LPG.

2) Barang tambang mineral logam yaitu mineral yang memiliki wujud padat dan keras berupa bahan logam. Contohnya emas, perak, timah, tembaga, alumunium, besi, dan nikel.

3) Barang tambang mineral bukan logam yaitu jenis mineral yang tidak mempunyai unsur logam namun wujudnya sama dengan mineral logam,

biasanya digunakan untuk keperluan industri. Contohnya, intan marmer, pasir kuarsa, dan belerang.

4) Pertambangan batuan yaitu kumpulan-kumpulan atau agregat dari mineral-mineral yang sudah dalam kedaan membeku/keras. Contoh: pumice, obsidian, andesit, basalt, marmer, dan lain-lain.

c. Berdasarkan wujudnya, barang tambang dibedakan menjadi sebagai berikut.

1) Barang tambang berwujud padat, contoh: batu-bara, emas, perak, bijih emas, bijih tembaga, dan bauksit.

2) Barang tambang berwujud cair, contoh: minyak bumi.

3) Barang tambang berwujud gas, contoh: gas bumi.

 

Soal Latihan

1.       Kalasifikasi Sumber daya alam

No

Jenis sumber daya alam

Contoh SDA

 

Berdasarkan Potensi

 

a

 

Sumberdaya alam materi

 

 

b

 

Sumberdaya alam energi

 

 

c

 

Sumberdaya alam ruang

 

 

d

 

Sumberdaya alam waktu,

 

 

 

2.       Menurut cara terbentuknya, Sumber Daya Alam yang tidak dapat di perbaharui dapat dibedakan:

No

Jenis Bahan galian

Cara terbentuknya

a

 

magmatik

 

 

b

 

pematit

 

 

c

 

hasil pengendapan

 

 

d

 

pengayaan sekunder

 

 

e

 

metamorfosis kontak

 

 

f

 

hidrotermal

 

 

 

3.    Berdasarkan PP No. 27 tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-bahan Galian

No

Barang Tambang

Cara terbentuknya

a

 

Golongan A

 

 

b

 

Golongan B

 

 

c

 

Golongan C

 

 

4.       Perhatikan bagan berikut ini:

Dari bagan tersebut, Jelaskan

a.Macam-macam hutan!

b. Kawasan suaka alam!

c.Kawasan Peletarian Alam!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

A. Hari Karyono. 1997. Kepariwisataan. Jakarta: Grasindo.

Aji Arifin.( ( 2016 ). Buku Siswa Geografi Peminatan Ilmu – Ilmu Sosial Untuk SMA/MA Kelas XI. Surakarta : CV Mediatama.

Anonim. (2017). Pembangunan berkelanjutan. Sumber: http://kotahijau.id/knowledge/detail/pembangunan-berkelanjutan, diakses 4 April 2017.

Chafid Fandeli, 2001. Dasar-Dasar Manajemen Kepariwisataan Alam. Yogyakarta: Liberty.

Djamaluddin, dkk. 2012. Potensi dan Prospek Nilai Tambah Mineral Logam di Indonesia (Suatu Kajian terhadap Upaya Konservasi Mineral). Prosiding. ISBN: 978-979-127255-0-6. Makassar: Universitas Hasanudin.

Gatot Harmanto. ( 2013). Geografi Untuk SMA/MA Kelas XI. Bandung :Yrama Widya.

K. Wardiyatmoko. 2013. Geografi untuk Kelas XI. Jakarta: Erlangga.

http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/JUR._PEND._GEOGRAFI/196006151988031-JUPRI/SUMBER_DAYA_ALAM_Drs._Jupri%2C_MT.pdf (diakses pada tanggal 5 April).

http://hedisasrawan.article.co.id/2013/05/proses-pembentukan-minyak-bumi-materi.html (diakses pada tanggal 2 April).

Jurnal: Lili Somantri. (2013).Potensi Pariwisata Nasional.

Jurnal: Nym Ngurah Adisanjaya. (2009). Potensi, Produksi Sumberdaya Ikan di Perairan Laut Indonesia dan Permasalahannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Oktober 2015. Kebijakan Pengendalian Produksi dan Pemanfaatan Minerba. Bahan Presentasi Pertemuan Tahunan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Tahun 2016 oleh M. Taswin (Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara). Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara-Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral. Yogyakarta.

Kementerian Kehutanan. 2014. Statistik Direktorat Jenderal PHKA Tahun 2014. Jakarta: Kementerian Kehutanan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2016. Statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015. Jakarta: Pusat data dan Informasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kahutanan.

Kementerian Pariwisata, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Investasi Pariwisata. 27 Januari 2016. Pembangunan Destinasi Pariwisata Prioritas 2016-2019. Bahan presentasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Investasi Pariwisata oleh Dadang Rizki Ratman. Jakarta: Kementerian Pariwisata.

Kementerian Pariwisata. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Investasi Pariwisata. 10 Maret 2016. Kebijakan Pengembangan Destinasi Pariwisata Indonesia 2016 – 2019. Bahan presentasi Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Investasi Pariwisata. Jakarta: Kementerian Pariwisata.

Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik (www.kkp.go.id/)

Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (www.kemenpar.go.id/)

NYM Ngurah Adisanjaya, MSI. Potensi, Produksi Sumberdaya Ikan di Perairan Laut Indonesia dan Permasalahnya. (Paper). 27 Mei 2009.

Oka, A. Yoeti, 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata. Bandung : Angkasa

Oke A. Yoeti. 2008. Ekonomi Pariwisata: Introduksi, Informasi, dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Otto Soemarwoto. 2007. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Cetakan ke-12. Yogyakarta : UGM Press.

Peraturan Menteri Negara Lingkngan Hidup Republik Indonesia No. 05 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yan Wajib Memiliki Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemeintah Republik Indonesia nNo. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. 1982. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menteri/Sekretaris Neagara Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. 1990. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990, Nomor 49. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 1993. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Lembaran Negara RI Tahun 1993, Nomor 84. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. 1997. Undang-Undang RI No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699. Jakarta.

Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 167. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta. Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059. Jakarta.

Republik Indonesia. 2009. UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 4. Nomor 49. Sekretariat Kabinet RI. Jakarta.

Republik Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285. Jakarta.

Republlik Indoensia. 1980. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980, Nomor 47. Sekretariat Negara Republik Indonesia. Jakarta.

Soerianegara, I. (1977). Pengelolaan Sumber Daya Alam bagian I. Bogor: Sekolah Pasca Sarjana. Institut Pertanian Bogor.

Yasinto Sindhu P. 2016. Geografi untuk SMA/MA kelas X. Jakarta: Erlangga.

Yulir, Yulmadia. 2013. Geografi untuk SMA Kelas X. Bogor: Yudistira.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOAL LATIHAN ASESMEN MADRASAH

SEBARAN DAN PENGOLAHAN SUMBER DAYA KEHUTANAN, PERTAMBANGAN, KELAUTAN, DAN PARIWISATA

Perkembangan Jalur Transportasi di Indonesia